OJK

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Penguatan Ekonomi Syariah, Ungkap Lima Kebijakan Utama untuk Industri Perbankan 2025

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Penguatan Ekonomi Syariah, Ungkap Lima Kebijakan Utama untuk Industri Perbankan 2025
Otoritas Jasa Keuangan Dorong Penguatan Ekonomi Syariah, Ungkap Lima Kebijakan Utama untuk Industri Perbankan 2025

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upayanya dalam mendorong penguatan ekonomi syariah di Indonesia dengan mengungkap lima kebijakan strategis untuk menyokong pertumbuhan industri perbankan syariah. Peluncuran ini diharapkan tidak hanya meningkatkan skala ekonomi tetapi juga mengukuhkan keunikan model bisnis perbankan syariah di tingkat nasional dan internasional.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan bahwa kelima kebijakan ini akan menjadi sumbu penggerak bagi transformasi industri perbankan syariah. "Terdapat lima arah kebijakan yang akan didorong OJK di tahun 2025, guna meningkatkan ekonomi of scale sekaligus keunikan model bisnis industri perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global," ungkap Dian dalam pernyataannya, Jumat, 21 Februari 2025.

Konsolidasi dan Penguatan Unit Usaha Syariah

Langkah pertama dalam inisiatif ini adalah konsolidasi bank syariah dan penguatan Unit Usaha Syariah (UUS). OJK berkomitmen mendukung proses spin-off yang optimal melalui koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan dalam proses perizinan. "OJK juga mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi agar menghasilkan Bank Umum Syariah (BUS) dengan kapasitas besar," ujar Dian, menyoroti perlunya sinergi antara BUS hasil spin-off dan Bank Induk untuk menciptakan entitas yang lebih kuat dan kompetitif.

Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Kebijakan kedua adalah finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), yang mencerminkan komitmen OJK dalam membangun tata kelola syariah yang kokoh di ranah keuangan nasional. Dengan pembentukan komite ini, diharapkan akan tercipta koordinasi yang lebih baik antar-lembaga untuk menjaga prinsip-prinsip syariah dalam operasional keuangan.

Pedoman Produk Perbankan Syariah

Penyusunan pedoman produk perbankan syariah menjadi langkah ketiga yang diambil oleh OJK untuk memastikan standar dan panduan yang konsisten dalam praktik produk syariah. Dian mengungkapkan beberapa pedoman yang akan segera diterbitkan meliputi Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’, dan Multijasa. "Pengembangan produk dengan karakteristik syariah (shari’ah-based products) terus dilakukan sejalan dengan penguatan keuangan syariah dalam PTIJK tahun 2025," tambahnya.

Peran Perbankan Syariah dalam Ekosistem Ekonomi Syariah

Keempat adalah penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, yang mencakup perluasan layanan dan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan syariah lainnya, pemerintah, serta industri halal. Sinergi ini ditargetkan tidak hanya menguntungkan perbankan syariah tetapi juga memperkaya ekosistem ekonomi syariah secara holistik.

Dukungan bagi UMKM melalui Instrumen Syariah

Inisiatif kelima berfokus pada peningkatan peran perbankan syariah dalam mendukung sektor UMKM, khususnya bagi mereka yang belum terjangkau layanan keuangan (unbankable). Melalui pendampingan dan instrumen keuangan sosial syariah, bank syariah diharapkan bisa memberikan akses lebih luas serta dukungan yang lebih signifikan bagi pertumbuhan UMKM.

"Dengan implementasi kelima kebijakan ini, diharapkan akan terjadi transformasi signifikan dalam industri perbankan syariah nasional. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan," tegas Dian.

Implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027

OJK telah menerapkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027 dengan memfokuskan pada inovasi pedoman untuk memperkuat produk syariah. Sejumlah pedoman baru, seperti Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), dirancang untuk mendukung akselerasi pertumbuhan industri ini.

Dengan serangkaian langkah strategis ini, OJK tidak hanya menunjukkan keseriusannya dalam pengembangan sektor perbankan syariah tetapi juga berkomitmen untuk menempatkan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri keuangan syariah global. Langkah progresif ini diharapkan dapat membuka jalan baru menuju perekonomian syariah yang lebih inklusif dan kompetitif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index