Regulasi baru Dari OJK

Regulasi Baru dari OJK Diharapkan Dorong Pertumbuhan Industri Bullion di Indonesia

Regulasi Baru dari OJK Diharapkan Dorong Pertumbuhan Industri Bullion di Indonesia
Regulasi Baru dari OJK Diharapkan Dorong Pertumbuhan Industri Bullion di Indonesia

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus pada perkembangan industri bullion di Indonesia. Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa industri ini menghadapi sejumlah tantangan kompleks, tetapi juga memiliki prospek yang menjanjikan, Kamis, 20 Februari 2025.

Tantangan dan Regulasi

Agusman menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam industri bullion adalah pemenuhan kelengkapan ekosistem bullion serta pemetaan profil risiko. "Hal itu mengingat kegiatan usaha bullion masih terbilang baru," ujar Agusman dalam pernyataan resminya. Meskipun demikian, ia tetap optimis mengenai masa depan industri ini.

Sebagai langkah awal untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Menurut Agusman, regulasi ini bertujuan memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melaksanakan operasi bullion dengan aman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan LJK dapat lebih beradaptasi dan memanfaatkan potensi yang ada dalam industri ini.

Potensi Besar di Tengah Tantangan

Indonesia memiliki posisi strategis dalam industri bullion global, karena potensi emas yang melimpah. Menurut data U.S. Geological Survey, pada tahun 2023, Indonesia menempati posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton. Indonesia juga menempati peringkat ke-6 dalam hal cadangan emas terbesar, mencapai 2.600 ton.

Agusman menjelaskan bahwa besarnya potensi emas dalam negeri menawarkan peluang signifikan untuk memobilisasi kekayaan ini ke dalam sistem keuangan melalui kegiatan usaha bullion. "Oleh karena itu, potensi emas dalam negeri dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bullion," jelasnya.

Dampak Ekonomi dan Dukungan Pertumbuhan Stabil

Pemanfaatan emas dalam negeri melalui industri bullion tidak hanya meningkatkan likuiditas tetapi juga berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Agusman menekankan bahwa perdagangan bullion dapat berperan sebagai penyeimbang antara pasokan dan permintaan emas di pasar domestik. "Hal ini dapat berperan sebagai enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia," tambahnya.

Di tengah tantangan dan peluang yang ada, kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri sangat penting. Partisipasi semua pihak akan memastikan bahwa industri bullion tidak hanya tumbuh secara berkelanjutan tetapi juga memberikan kontribusi positif pada perekonomian negara.

Pentingnya Edukasi dan Kolaborasi

Agusman juga menekankan pentingnya edukasi dan dukungan teknologi dalam memajukan industri ini. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku ekonomi mengenai manfaat dan risiko terkait bullion akan menguatkan ketahanan industri ini dalam jangka panjang. "Sosialisasi dan edukasi merupakan kunci agar masyarakat dapat memahami manfaat serta risiko yang ada," tutur Agusman.

Sejalan dengan itu, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan, bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait industri bullion. Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan sektor bullion serta meningkatkan daya saing di pasar internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index