Pajak

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun: Tren Ekonomi Digital Kian Menguat

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun: Tren Ekonomi Digital Kian Menguat
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun: Tren Ekonomi Digital Kian Menguat

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan pencapaian signifikan dalam pengumpulan pajak dari sektor usaha ekonomi digital, dengan total penerimaan mencapai Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Dalam lanskap ekonomi yang terus berkembang, kontribusi dari sektor digital ini menjadi bukti nyata dari potensi pertumbuhan yang signifikan dari sektor tersebut di Indonesia, Selasa, 18 Februari 2025.

Rincian Penerimaan Pajak Digital

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menguraikan bahwa total penerimaan tersebut antara lain berasal dari pajak kripto yang mencapai Rp1,19 triliun. Pajak dari sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending, atau lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), menyumbang Rp3,17 triliun. Selain itu, pajak yang dipungut dari transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) mencapai Rp2,9 triliun. Terakhir, Pajak Pertambahan Nilai yang dikumpulkan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp26,12 triliun.

Dari total Rp26,12 triliun PPN PMSE, pendapatan tersebut dihimpun dari 181 pelaku usaha PMSE yang terdaftar sejak 2020 hingga 31 Januari 2025. "Jumlah tersebut [pajak PPN PMSE] berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025," jelas Dwi Astuti pada Senin, 17 Februari 2025.

Penunjukan Pelaku Usaha PMSE Terus Berlanjut

Hingga Januari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Jumlah ini menunjukkan peningkatan partisipasi dalam sistem perpajakan digital. "Kami akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ungkap Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu, 20 Januari 2025.

Dwi Astuti menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha, baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. Dengan semakin berkembangnya pasar ekonomi digital, langkah ini dianggap strategis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan memberikan perlindungan yang setara bagi semua pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.

Potensi Penerimaan Pajak di Sektor Digital

Pemerintah terus berupaya menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital. "Kami juga akan terus menggali potensi dari pajak usaha digital lainnya. Pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, serta Pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah adalah beberapa dari potensi tersebut," tambah Dwi Astuti.

Dengan semakin maraknya aktivitas ekonomi digital, Indonesia berada pada posisi strategis untuk memanfaatkan momentum ini dalam meningkatkan penerimaan pajak nasional. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index