JAKARTA - Maraknya aplikasi pencurian data yang menyusup ke toko aplikasi resmi kembali memicu kekhawatiran publik. Kali ini, sorotan tertuju pada aplikasi yang diduga digunakan oleh debt collector mata elang atau matel, yang disebut-sebut memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk kepentingan penagihan di lapangan.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas setelah laporan terkait praktik tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Pemerintah menilai peredaran aplikasi semacam ini berpotensi membahayakan keamanan data pribadi serta ketertiban di ruang digital, sehingga perlu ditindaklanjuti secara serius bersama platform terkait.
Permintaan Penghapusan Aplikasi ke Google
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi buka suara mengenai beredarnya aplikasi pencurian data berkedok debt collector mata elang di Play Store. Pihak kementerian memastikan telah mengajukan penghapusan terhadap sejumlah aplikasi yang diduga terkait praktik tersebut.
"Saat ini, kami telah menindaklanjuti 7 (tujuh) aplikasi yang yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/12).
Alex menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital. Meski begitu, ia menjelaskan tidak semua aplikasi langsung diturunkan karena masih ada tahapan lanjutan yang harus dilalui.
"Sementara itu, untuk aplikasi lain yang belum diturunkan, masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform," tambahnya.
Pemantauan Digital dan Dasar Hukum Penindakan
Menurut Alexander Sabar, Komdigi secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi dan konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan. Pemantauan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar praktik ilegal tidak terus berkembang di ruang digital.
Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, ia menyebut penanganan aplikasi tersebut dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Prosesnya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Alex.
Ia juga menegaskan bahwa Komdigi terus memperkuat koordinasi lintas sektor dengan instansi pengawas dan platform digital. Langkah ini bertujuan memastikan ruang digital tetap aman sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal berbasis teknologi.
Viral di Media Sosial dan Kekhawatiran Publik
Sebelumnya, informasi mengenai aplikasi debt collector matel ramai beredar di media sosial. Salah satu unggahan yang menarik perhatian datang dari akun @theapologet di platform X pada 16 Desember 2025.
"Ternyata data lengkap nasabah yang telat bayar (alamat, plat nopol, dll) bisa diakses bebas lewat aplikasi di Playstore? Ini yang bikin Matel (Mata Elang) makin beringas main sita/rampas kendaraan di jalanan. Kok aplikasi ginian bisa lolos verifikasi? Bahaya banget kebocoran datanya," tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut turut disertai video yang menampilkan sejumlah nama aplikasi yang diduga digunakan untuk mengakses data nasabah. Beberapa di antaranya adalah DataMatel - Data R2 Lengkap, BM - Data Matel R4 Lengkap, Gomatel - Data R2 Telat Bayar, serta Super Matel AplikasiR4.
Viralnya unggahan ini memicu keresahan publik, terutama karena aplikasi tersebut disebut dapat menampilkan data pribadi secara rinci. Kekhawatiran terhadap kebocoran data dan potensi penyalahgunaan di lapangan pun semakin menguat.
Penanganan Kepolisian dan Proses Penyelidikan
Di sisi lain, aparat penegak hukum turut bergerak menindaklanjuti temuan tersebut. Pihak kepolisian telah menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan salah satu aplikasi debt collector matel bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'.
Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi tersebut. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Semua diamankan kemarin dua atas nama F dan D di warung kopi di Manyar (Gresik), satu orang atas nama R di hubungi penyidik dan datang ke Polres, serta satu orang atas nama K sebagai IT nya diamankan di Tuban di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Kamis (18/12).
Arya menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut guna mengumpulkan bukti pidana dari operasional aplikasi matel tersebut. Hingga saat ini, status mereka masih sebagai saksi, sementara proses pendalaman kasus terus berjalan.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberi efek jera serta mempersempit ruang gerak praktik ilegal berbasis aplikasi digital. Pemerintah dan aparat menegaskan pentingnya kerja sama lintas pihak agar perlindungan data pribadi masyarakat dapat terjaga secara maksimal di tengah pesatnya perkembangan teknologi.