JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, mengungkapkan bahwa proses divestasi tambahan saham 12% untuk Indonesia kini memasuki tahap finalisasi.
Ia berharap agar proses ini dapat dipercepat sehingga perusahaan segera memperoleh kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah tahun 2041.
"Ya, masih dalam tahap finalisasi," ujar Tony. Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada kontrak tertulis yang mengikat terkait kesepahaman rencana pelepasan saham antara pemerintah Indonesia dan induk PTFI, Freeport-McMoRan Inc (FCX).
Proses divestasi baru akan direalisasikan setelah 2041, namun penetapan perjanjian sudah direncanakan sejak sekarang.
Tony menegaskan bahwa kepastian perpanjangan kontrak tambang sangat diperlukan untuk merencanakan eksplorasi lanjutan dan mencegah penyusutan cadangan akibat aktivitas pertambangan yang sedang berjalan.
"Ya, diharapkan lebih cepat, lebih bagus," kata Tony, menekankan pentingnya kesiapan jangka panjang dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Kepemilikan Saham Freeport dan Rencana Perpanjangan IUPK
Freeport-McMoRan Inc (FCX) sebelumnya menyatakan akan melakukan divestasi tambahan saham sebesar 12% di PTFI kepada pihak Indonesia. Aksi korporasi ini menjadi salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan IUPK setelah 2041.
Dengan rencana tersebut, kepemilikan FCX di PTFI diperkirakan akan berkurang menjadi 37% pasca-2041. "FCX diperkirakan akan mempertahankan kepemilikan sekitar 49% hingga tahun 2041, dan selanjutnya memiliki sekitar 37% kepemilikan setelah tahun 2041," ujar Presiden dan Chief Executive Officer FCX, Kathleen Quirk.
Meski terjadi pengalihan kepemilikan, FCX menekankan bahwa perjanjian tata kelola yang ada tetap berlaku sepanjang masa operasi tambang. Hal ini menjamin kesinambungan pengelolaan sumber daya dan implementasi praktik operasional yang telah disepakati sejak awal.
Persiapan Eksplorasi dan Studi Pengembangan Tambang
Seiring rencana divestasi, PTFI juga tengah menyiapkan permohonan resmi untuk perpanjangan izin jangka panjang, yang mencakup seluruh manfaat sumber daya tambang Grasberg. Pengajuan ini direncanakan dilakukan pada kuartal terakhir tahun ini.
Dalam rangka persiapan perpanjangan IUPK, PTFI berencana untuk melanjutkan program eksplorasi dan melakukan studi pengembangan tambahan. Hal ini mencakup pengembangan teknologi pertambangan, efisiensi produksi, serta evaluasi cadangan mineral agar pemanfaatan sumber daya lebih optimal.
Selain itu, perusahaan berkomitmen memperluas program sosial di sekitar area operasi. Program ini mencakup pemberdayaan masyarakat, pelatihan keterampilan, serta dukungan infrastruktur lokal untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk sekitar tambang.
Strategi Freeport dalam Pengelolaan Jangka Panjang
Divestasi saham 12% sekaligus memastikan perpanjangan IUPK menjadi bagian dari strategi Freeport untuk memperkuat kepastian hukum dan investasi jangka panjang di Indonesia. Tony Wenas menekankan bahwa kepastian regulasi penting untuk menjaga kesinambungan operasi dan menjaga cadangan tambang tetap optimal.
Sementara itu, FCX menegaskan bahwa pengelolaan PTFI tetap mengikuti prinsip tata kelola yang baik, dengan komitmen untuk menjaga keberlanjutan operasional, keselamatan lingkungan, dan kontribusi sosial.
Perusahaan menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi global sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan kepemilikan Indonesia di sektor pertambangan strategis.
Langkah ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam industri pertambangan global, memberikan nilai tambah bagi negara, serta memastikan manfaat jangka panjang dari eksploitasi sumber daya mineral.
Dengan divestasi saham dan perpanjangan IUPK yang jelas, Indonesia akan mendapatkan peluang lebih besar untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan strategis dan memaksimalkan keuntungan ekonomi dari tambang Grasberg.